4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim

4 Fakta Sidang PHPU Ijazah Gibran di MK, Penjelasan Saksi hingga Kelakar Hakim

Berita Utama | sindonews | Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:46
share

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu malam (30/9/2026). Sidang digelar di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Persidangan ini mendengarkan keterangan ahli dan atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Pemohon PHPU ini Denny Indrayana dkk.

BerikutEmpat Fakta Terkait Sidang PHPU Tersebut:

1. Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Dalam sidang ini, Ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah, Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.

Baca juga: MK Mulai Sidang Pembuktian Ijazah Gibran, Ini Saksi dan Ahli yang Dihadirkan Denny Indrayana dkk

"Malam ini pemohon ajukan 3 orang saksi 3 ahli dan 1 orang saksi. Sebetulnya 2 saksi, satu tak bisa hadir diusulkan diganti," kata Hakim MK Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Adapun Ahli yang dihadirkan adalah, Yance Arizona, Titi Anggraeni dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka diambil sumpahnya.

Saldi menekankan, untuk ketidakhadiran saksi yang tidak hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tertulis. Namun, Saldi menegaskan saksi tidak bisa ditambah atau digantikan.

Baca juga: Saksi Gugatan Ijazah Gibran Beri Keterangan, Saldi Isra ke Penggugat: Segala Urusan Sudah Diselesaikan?

"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangam tanpa kehadiran," ujar Saldi.

"Jadi kalau saksi mau diubah jadi ahli sama saja memasukkan orang baru posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," tambah Saldi.

2. Saksi Jelaskan soal Verifikasi

Eks Anggota KPU I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung yang harus dilakukan secara langsung oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat dokumen Capres dan Cawapres.

"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, proses verifikasi secara nyata itu penting dilakukan. Apalagi, kata Gusti yang menyangkut pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini 2009 tidak hanya ijazah SMA ada regukasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," ujarnya.

3. Kelakar Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan canda saat sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Saldi awalnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli selanjutnya. Ia meminta Refly Harun yang menyampaikan. "Sekali-kali suruh pak Refly pak Bambang biar kedengaran suaranya," kata Saldi di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).

Saldo berkelakar jika tidak diberikan kesempatan ke Refly Harun nanti akan di bully. "Kalau tidak kita nanti di bully terus sama pak Refly ini," celetuk Saldi.

"Saya orang baik yang mulia," jawab Refly.

4. Hakim MK Pertanyakan Ahli soal Kewenangan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menanyakan kepada ahli para pemohon kewenangan apa yang bisa digunakan mahkamah untuk membatalkan pelatikan pemenang Pilpres.

"Kalau andai-andai harus dipenuhi apa kemudian konstitusional digunakan oleh mahkamah kewenangan diatur UUD maupun UU konstitusi mahkamah dibatalkan pelantikan?," kata Arsul.

Mengingat, kata Arsul, dalam pemaparan para ahli pihak pemohon adanya perbedaan antara diskualifikasi dan Impeachment. "Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi bedakan dengan Impeachment," ujar Arsul.

Kemudian, Arsul juga mempertanyakan bagaimana MK bisa memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang.

"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang apakah bisa demi anggapan keadilam substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," ujarnya.

Topik Menarik