KPK Temukan Valas dalam Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Valuta asing yang ditemukan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaran valuta asing itu ditemukan bersamaan dengan uang ratusan juta rupiah hingga emas yang sempat disita penyidik. "Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya ada lembaran SGD dan USD," kata Budi, Minggu (27/9/2026).
KPK menduga penyitaan valuta asing ini merupakan tanda adanya penerimaan dalam bentuk valas. Selanjutnya, tambah Budi, penyidik akan mendalami dugaan penerimaan tersebut.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.
Budi menjelaskan, temuan ini penting dan bukan hanya untuk proses penegakan hukum. Menurutnya, temuan ini bisa menjadi upaya pencegahan praktik korupsi ke depannya.
"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dan menemukan sejumlah uang pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 25 September 2026.






