MK Didesak Terima Permohonan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran untuk Masuk Tahap Pembuktian

MK Didesak Terima Permohonan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran untuk Masuk Tahap Pembuktian

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 26 September 2026 - 18:32
share

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menerima permohonan PHPU validitas ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana. Desakan disampaikan Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo yang mengklaim menemukan kejanggalan dalam PKPU.

Hal itu diketahui dari riset yang dilakukannya terhadap 14 PKPU, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, PKPU itu tak memuat frasa pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas penyelenggaran pilpres.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran di MK, Projo: Tak Satu pun Argumen Pemohon Jawab Masalah Hukum Acara

"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024 sama sekali tidak ada kata masyarakat di sana. Hanya ada satu kata bermasyarakat, itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," ujar Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, hal itu berbeda dengan PKPU lainnya, terkhusus untuk pilkada dan pileg yang memuat frasa pelibatan masyarakat atas penyelenggaraan pilpres."Sedangkan pada PKPU, pada belasan PKPU sebelumnya baik untuk DPRD, DPD, dan Pilkada Kabupaten/Kota atau Provinsi, itu setiap PKPU memuat frasa tanggapan atau masukan masyarakat yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini memungkinkan masyarakat-masyarakat awam ikut berpartisipasi mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas pendaftaran calon baik itu anggota calon yang dipilih, calon yang dipilih gitu," ungkapnya.

Luke menyoroti jawaban KPU RI yang menyebut frasa pelibatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. "Tapi, PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik. Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden berubah menjadi partai politik? Bagaimana itu KPU?" katanya.

Selain PKPU, Luke juga menemukan kewajiban peserta pilpres harus menunjukkan fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah baik SMA atau sederajat yang tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU 1378 Tahun 2023.

"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," ujar Luke.

Karena itu, dia mendesak MK menerima permohonan Denny Indrayana agar bisa masuk tahap pembuktian. Hal ini ditujukan agar menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan terhadap gugatan ini.

"Saya harap dengan penemuan kejanggalan-kejanggalan ini supaya saya juga tidak hanya memberikan informasi dari satu pihak, saya mohon kepada MK agar sidang bisa masuk, dibolehkan atau diperkenankan masuk melalui putusan sela untuk sampai ke tahap pembuktian," katanya.

"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti. Dan juga bagi KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban," sambungnya.

Topik Menarik