Berhentikan Akhmad Muzakki, Menag Tunjuk Dirjen Pendidikan Islam Jadi Rektor UINSA Surabaya
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar resmi melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelantikan pengurus periode 2026-2031 berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026), mencakup DPD Peradi Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Untuk DPD Kendari kepengurusan dipimpin M Kamal. Sementara, DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, serta DPD Baubau diketuai Mawaki. Hadir dalam pelantikan itu Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Baca juga: Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Menurut Harris, pelantikan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi. Kehadiran empat DPD baru itu harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Jelang Demo 27 Agustus, Koordinator AMPB Supriyono Dipanggil Polisi Soal Penggalangan Dana
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Harris.Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menegaskan advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi. Penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.
Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Harris juga mengingatkan anggota Peradi Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. “Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ucapnya.
Prabowo Terima Laporan Modus Perusahaan Besar Bakar Lahan, Pakai Jasa Rakyat Kecil Pura-Pura Mancing
Semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi. Karena itu, Peradi Profesional akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
Dengan terbentuknya empat DPD di Sultra, struktur organisasi Peradi Profesional di tingkat daerah diharapkan semakin kuat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.Ekspansi organisasi juga tidak hanya diarahkan pada penguatan internal profesi advokat. Peradi Profesional turut mendorong penguatan hubungan antara dunia advokat dan perguruan tinggi.
Harris mendorong pengurus Peradi Profesional di daerah membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.
Namun, dia mengingatkan kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi. Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. “Peradi Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat," ujar Harris.









