Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Utama | inews | Selasa, 22 September 2026 - 14:40
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim telah dilakukan sesuai hukum.

Hal ini disampaikan KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK menyatakan, proses penyidikan terhadap Silmy dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. KPK juga menyebut telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan.

KPK juga meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menyebut penetapan Silmy sebagai tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," kata dia.

Selain penetapan tersangka dan penahanan, KPK menyatakan penggeledahan serta penyitaan dalam perkara tersebut juga telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.

Praperadilan tersebut diajukan Silmy Karim untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Delapan tersangka tersebut di antaranya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Topik Menarik