RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

Berita Utama | sindonews | Senin, 21 September 2026 - 13:47
share

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kini, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

"Pasal 1 angka 4, terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut Lembaga, beserta definisinya," ucap Sturman saat menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Panja di Baleg DPR RI, Senin (21/9/2026).

Lebih lanjut, ia menyebut pada pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.

Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

"Pasal 1 angka 8, terkait perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria antara perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah daerah yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya," katanya.Kemudian, penghapusan pasal 1 angka 12 terkait definisi barang milik negara berupa tanah. Lalu, pasal 1 angka 16 terkait penambahan definisi pemerintah desa.

Rapat Baleg tentang RUU Pengaturan Reforma Agraria ini dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut terdapat penyesuaian pasal lantaran adanya salah ketik (typo) atau substansi antarpasal yang dinilai bertabrakan.

"Kami dan pimpinan Baleg serta wakil pemerintah ada melakukan penyesuaian-penyesuaian baik yang typo maupun ada beberapa substansi yang dalam pasal per pasal ternyata ada yang bertabrakan," kata Dasco.

Dasco menegaskan, koreksi dilakukan dengan iktikad baik dan menanyakan kepada perwakilan kementerian terkait apakah hal tersebut bisa diterima. Seluruh hadirin di ruang rapat pun kompak menjawab setuju.