Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Perlawanan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026) ini dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Hal itu sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.
"Kamis 17 September 2026, perlawanan/eksepsi dari terdakwa," tulis SIPP PN Jaktim.
Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah JokowiJPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi palsu.
Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, pada dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsider selanjutnya, Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Perkara bermula pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi, atas tudingan ijazah palsu.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan.









