Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung lagu God Bless, Panggung Sandiwara dan Dewa 19 berjudul Hadapi dengan Senyuman dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp7,6 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Dua lagu tersebut disinggung JPU saat menyampaikan opening statement dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mengatakan kegiatan penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah memberikan gambaran mengenai kondisi riil di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak selalu sama dengan citra yang ditampilkan oleh suatu instansi.
"Upaya sosialiasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini," kata Takdir saat membacakan opening statement.
Takdir kemudian menyinggung lagu Panggung Sandiwara dari God Bless. Dia mengaitkan lagu tersebut dengan adanya peran yang dimainkan seseorang, termasuk kemungkinan peran berpura-pura yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', 'Setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura'," ujar Takdir.
Dia kemudian menyampaikan sikap Budiman yang dinilai kooperatif sejak awal proses penyidikan. Menurut Takdir, Budiman sebenarnya memiliki hak untuk ingkar dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, dia berharap Budiman tetap kooperatif dan mengungkap secara terang pihak-pihak lain yang diduga memiliki andil maupun turut menikmati aliran uang dalam perkara tersebut.
Takdir kemudian kembali menyinggung lagu Hadapi dengan Senyuman dari Dewa 19 yang diciptakan Ahmad Dhani. Lagu itu disebut sebagai penguat agar Budiman tetap konsisten bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Sekadar untuk menguatkan agar terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani," ujar dia.
Takdir kemudian membacakan penggalan lirik lagu tersebut yang pada intinya mengajak untuk menghadapi setiap keadaan dengan tenang dan menerima ketetapan yang telah terjadi.
Budiman Bayu Prasojo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diterima dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lainnya.
Pembacaan dakwaan terhadap Budiman digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026). Dia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Setiap penerimaan disebut senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura. Total penerimaan dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp525 juta.









