Bambang Tewas saat Demo 27 Agustus, IPW Desak Polda Metro Usut Massa Misterius
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) tewas dan Faturohman (18) terluka dalam kericuhan demo pada Kamis (27/8/2026) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pihaknya menyoroti kehadiran massa misterius.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kekerasan yang dilakukan kelompok sipil terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden munculnya aksi vigilante.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Sugeng mengatakan tindakan anarkistis yang dilakukan pengunjuk rasa merupakan tugas kepolisian untuk ditindak sesuai hukum. Dia juga menyoroti keberadaan kelompok sipil atau organisasi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap pelaku anarkis di hadapan polisi.
Menurut Sugeng, situasi tersebut menimbulkan kesan kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal. IPW juga mengingatkan kasus tewasnya Bambang Setiawan tidak boleh kembali terjadi.
“Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum. Oleh sebab itu, IPW mengingatkan peristiwa tewasnya Bambang Setiawan melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal atau massa misterius tidak boleh terjadi lagi ke depannya,” sambung dia.
IPW turut mengaitkan kemunculan massa misterius dalam kericuhan tersebut dengan praktik Pam Swakarsa. Menurut Sugeng, keberadaan massa yang melakukan pengamanan secara mandiri semestinya dapat diantisipasi kepolisian.
“IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa. Sebab, kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian,” kata Sugeng.
Ia menegaskan kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, termasuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa menghadapi kekerasan dari kelompok sipil.
IPW juga menyoroti dampak kerusuhan setelah demo 27 Agustus 2026. Selain Bambang Setiawan yang meninggal dan Faturohman yang terluka, sejumlah pendemo juga menjadi korban.
“IPW berpandangan bahwa kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan 49 tersangka dari 322 orang yang ditangkap dalam rangkaian kericuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, seperti dilansir Antara pada Selasa (1/9/2026), menyebut 44 tersangka dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, tersangka lainnya ditangani Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPP) Polda Metro Jaya.
IPW mempertanyakan apakah para tersangka tersebut juga mencakup kelompok massa misterius yang disebut berada di lokasi kericuhan.
Polisi Dalami Laporan Diana Pungky soal Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar oleh Mantan Asisten
Hal itu dinilai perlu dijelaskan karena muncul informasi di ruang publik terkait kelompok GRIB JAYA. Kelompok tersebut disebut membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan dalam demo 27 Agustus 2026 hingga 28 Agustus 2026 dini hari.
IPW juga menyebut pimpinan GRIB JAYA, Hercules, berada di lokasi kerusuhan dan menilai dia patut dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Bagaimanapun, IPW mendukung perusuh-perusuh yang anarkistis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun demikian pihak kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud,” tutup Sugeng.









