Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II

Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 13:41
share

Dokter Tifauzia Tyassuma merespon putusan tidak diterimanya praperadilan jilid I tentang sah tidaknya penuntutan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh hakim praperadilan PN Jaksel pada Jumat (21/8/2026). Dokter Tifa mengaku tetap semangat berjuang karena masih ada praperadilan jilid II.

"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimistis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).

Menurut Dokter Tifa, sejatinya pascaputusan sela di PN Jakarta Timur atas kasus ijazah Jokowi dahulu, dia telah berpikir telah bebas sebagai terdakwa sebagaimana hasil putusan sela. Namun kini, praperadilannya itu justru tidak diterima hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Dokter Tifa menerangkan, praperadilan itu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran pada proses hukum yang dihadapinya. Sehingga, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kejelasan tentang polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi."Saya katakan berkali-kali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi, itu sudah kami teliti dengan saksama, dengan senang hati nanti kami sampaikan bersama kesaksian para saksi atau para ahli di persidangan, andai kata sidang pokok perkara harus kami jalankan," jelasnya.

Lihat video: Update Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Buka Suara

 

Sejatinya, dugaan kasus ijazah Jokowi itu berangkat dari penelitian yang telah dilakukannya. Tidak diterimanya praperadilan jilid I itu karena persoalan administratif.

"Kami juga sudah mengajukan praperadilan kedua karena ada 2 pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, sebuah niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya dengan hukuman 8 tahun dan 12 tahun ya, pasal 32-35," beber Tifa.

Dokter Tifa menambahkan, meski praperadilan jilid I tidak diterima, dia tidak patah semangat karena masih ada praperadilan jilid II yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang perdana pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Terlebih, penerapan pasal 32-35 itu haruslah diuji dahulu sebelum masuk sidang pokok perkara karena dinilai sebagai pasal yang diselundupkan pada kasusnya.

"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena persalahan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara. Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah,. artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," katanya.

Topik Menarik