Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Arso terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan, Kamis (20/8/2026).

Selain pidana penjara, Arso dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, Arso akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama empat tahun.

Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso dalam perkara yang sama.

Hendi divonis 4 tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.

Selain itu, Hendi dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diperhitungkan dengan dana senilai sama yang telah sepenuhnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Topik Menarik