Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai undang-undang terkait Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh. Diketahui, masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 setelah berjalan sejak 2008.
Menkum mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan daerah di Aceh.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," kata Menkum di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini diambil agar payung hukum bagi otonomi khusus di Serambi Mekkah tersebut memiliki kepastian sebelum tenggat waktu tiba.
"Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," ujarnya.
Menkum juga memberikan pesan khusus bagi masyarakat Aceh. Dia menegaskan pemerintah pusat tetap memprioritaskan penyelesaian masalah dari Sabang sampai Merauke demi mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
"Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu berdaulat adil dan makmur," katanya.









