Lemkapi: Kombinasi ETLE dan Tilang Manual Kunci Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Lemkapi: Kombinasi ETLE dan Tilang Manual Kunci Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Utama | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:58
share

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengungkapkan hasil riset yang menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya pelanggaran lalu lintas di sejumlah daerah seiring semakin luasnya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Temuan tersebut menjadi masukan penting agar sistem penegakan hukum lalu lintas tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga tetap didukung kehadiran petugas di lapangan.

"Ini hasil riset lapangan dan tentu menjadi masukan kami kepada Kapolri," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut penerapan ETLE merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena mampu meningkatkan transparansi, mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat, serta meminimalkan praktik penyimpangan dalam penindakan.

"Namun, hasil riset Lemkapi di lapangan, terdapat kecenderungan pengoperasian ETLE secara masif tanpa diimbangi pengawasan langsung di berbagai wilayah yang belum terjangksu kamera ETLE justru berdampak pada meningkatnya pelanggaran lalu lintas. Sebagian pengendara merasa tidak diawasi sehingga kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas menurun," ujarnya.

Baca juga: Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi TargetMenurut Edi, kondisi tersebut tidak berarti ETLE gagal, tapi karena belum semua daerah punya kamera ETLE. Sebagai dampaknya, kesadaran masyrakat dalam tertib berlalulintas menurun pada lokasi yang tidak terpantau. Faktanya, untuk kawasan yang tidak terdeteksi kamera pengawas ETLE, pengguna jalan merasa bebas dan tidak takut nelanggar rambu lalu lintas. Jika ini terus dibiarkan sangat membahayakan.

Karena itu, Lemkapi merekomendasikan agar Polri tetap menerapkan penindakan tilang manual (konvensional) secara selektif terhadap pelanggaran yang ditemukan langsung oleh petugas. Langkah tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat melalui penggunaan body camera, dokumentasi digital, supervisi berjenjang, serta mekanisme pengaduan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Lihat video: ETLE MENGINTAI, PELANGGAR TETAP SANTAI

 

"Sinergi antara ETLE dan tilang manual merupakan model penegakan hukum yang lebih efektif. Kehadiran polisi di jalan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu mencegah pelanggaran sejak awal melalui tindakan preventif dan edukasi kepada masyarakat," tegasnya.

Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara kewenangan Polri dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Lemkapi menilai kombinasi ETLE dan tilang manual yang profesional, transparan, serta diawasi secara ketat akan lebih efektif menekan angka pelanggaran, meningkatkan disiplin berlalu lintas, dan pada akhirnya menurunkan angka kecelakaan di jalan raya,” ucapnya.

Topik Menarik