Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Satu Tak Penuhi Panggilan
JAKARTA, iNews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (29/7/2026). Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik(Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Dia menjelaskan, pemanggilan dua saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dari dua saksi yang dipanggil, hanya ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR yang hadir menjalani pemeriksaan. Sementara satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.
Anang mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada saksi yang tidak hadir. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” katanya.









