DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR, Rajiv mengecam keras kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar. Dia mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak 2016-2024.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui, penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Bila terbukti melakukan tindakan korupsi, dia mendesak pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia berharap tak ada hukuman ringan terhadap pelaku.
“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.
Dia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pakan satwa penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.
"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak.” ungkap Rajiv.
Menurut Rajiv, kondisi ini menunjukkan perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.
Dia mengatakan, kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah, tetapi juga lembaga konservasi di luar habitat alami yang mengemban fungsi penyelamatan, serta pemeliharaan cadangan genetik.
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Kendati demikian, Rajiv menuturkan dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran harus diusut dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.
"Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” tutur Rajiv.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi anggaran sebesar Rp10,2 miliar periode 2016-2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Choirul diduga melakukan penggelembungan alias markup anggaran pakan satwa.









