Registrasi Biometrik Tembus 10 Juta Pelanggan, Komdigi Targetkan Segini di Bulan Agustus
IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan seluler telah terekam dalam rentang waktu 22 hari, atau sejak registrasi pelanggan berbasis biometrik mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil awal pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026 tentang pemanfaatan teknologi biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Aturan yang diterbitkan pada Januari 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi pengenalan wajah
“Dalam masa waktu ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 juta data biometrik dari pelanggan operator seluler,” kata Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Menurut Meutya, kebijakan registrasi biometrik bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu atau tidak terverifikasi.
Ia menjelaskan negara perlu hadir untuk mengamankan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang muncul akibat penggunaan nomor seluler yang tidak menggunakan identitas sebenarnya atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu.
Komdigi juga mendorong percepatan pelaksanaan registrasi biometrik. Meutya menyebut pemerintah berharap jumlah data biometrik yang terkumpul dapat bertambah 10 juta lagi dalam satu bulan ke depan.
“Kita lihat bahwa memang kejahatan digital khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong begitu atau yang menggunakan nomor-nomor palsu itu amat marak,” ujarnya.
Meutya mengungkapkan berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, kerugian akibat penipuan pada 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah berharap penguatan verifikasi pelanggan seluler dapat membantu menekan angka tersebut.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan registrasi biometrik secara penuh demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan telekomunikasi.
"Jadi angka ini tadi kita sampaikan bahwa kalau bisa dalam bulan depan juga ada kenaikan target 10 juta lagi karena kejahatan digital, khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong begitu atau yang menggunakan nomor-nomor palsu itu amat marak," jelasnya.
(Nadya Kurnia)









