DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Berita Utama | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada tahun ini. Hal itu karena RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Meski begitu, kata Saan, pihaknya ingin menampung berbagai aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.

"Ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," tutur Saan.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun menepis kabar hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Ia menegaskan, Komisi III DPR RI terus membahas RUU Perampasan Aset.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," ungkapnya.

"Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain. Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," kata Saan.

Topik Menarik