Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:59
share

Suasana rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) tidak lagi dijaga khusus anggota TNI. Febrie mundur dari Jampidsus terhitung pada Sabtu (11/7/2026).

Pengamanan hanya dilakukan oleh petugas keamanan kompleks yang memang berjaga di pos keamanan tepat di depan kediaman. Aktivitas di sekitar rumah juga terbilang normal. Lalu lintas kendaraan warga berlangsung seperti biasa tanpa adanya pembatasan akses maupun peningkatan pengamanan.

Baca juga: Febrie Andriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas

Hanya tampak beberapa awak media yang berada di lokasi untuk memantau perkembangan situasi. Di luar itu, belum terlihat adanya aktivitas mencolok ataupun keluar-masuk tamu yang dapat dikaitkan dengan kabar pengunduran diri Febrie.

Hingga pantauan dilakukan, kondisi sekitar rumah masih tampak lengang dan belum ada pernyataan resmi yang disampaikan dari pihak keluarga maupun perwakilan Febrie Adriansyah.Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran Febrie ketika Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Anang.

Topik Menarik