Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan
JAKARTA, iNews.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani hari ini, Rabu (8/7/2026) memanas setelah Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan pernyataan yang mengguncang jalannya persidangan. Apa yang disampaikannya?
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli Henri Subiakto menyebut penerapan hukum dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani diduga keliru, karena bertumpu pada alat bukti elektronik yang dinilai tidak valid.
Didatangkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Henri mengaku menemukan persoalan mendasar dalam penggunaan bukti elektronik yang menjadi dasar putusan hingga tingkat kasasi. Menurutnya, hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan tangkapan layar atau screenshot yang rentan dimanipulasi.
"Sebagai ahli yang kebetulan saya memang dulu 15 tahun di Komdigi, saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus Nikita, banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE secara keliru. Terutama informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid," ujar Henri di ruang sidang.
Henri kemudian mengkritisi bukti yang diajukan pihak Reza Gladys. Menurutnya, screenshot dari media sosial tidak bisa dijadikan alat bukti utama apabila tidak berasal dari perangkat asli yang digunakan pemilik akun.
"Dia (pihak Reza Gladys) hanya screenshot atau bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya alat buktinya itu dari tempat di mana orang menggunakan komputer itu. Karena informasi elektronik yang didapat dari media sosial itu gampang dimodifikasi orang, gampang dimanipulasi, gampang diduplikasi," tegasnya.
Sebagai salah satu perumus Undang-Undang ITE, Henri menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang sah harus memiliki metadata lengkap, mulai dari waktu hingga lokasi pengunggahan. Tanpa data tersebut, keaslian bukti menjadi sulit dipastikan.
"Nampaknya apa yang dipakai kasus Nikita itu hanya screenshot-screenshot yang dibawa ke pengadilan, tidak pernah melihat secara utuh informasi elektronik yang dipakai. Itu dari persoalan validitas terkait dengan datanya atau alat buktinya yang sangat lemah," katanya.
Pernyataan Henri sontak menjadi sorotan karena secara langsung mempertanyakan dasar pembuktian yang mengantarkan Nikita Mirzani divonis bersalah hingga tingkat kasasi. Meski demikian, dia menegaskan kehadirannya sebagai saksi ahli bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan meluruskan penerapan hukum sesuai dengan prinsip dalam UU ITE.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat ada penerapan hukum yang salah, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusan kasasinya," pungkas Henri.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan dalam proses Peninjauan Kembali, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai standar pembuktian elektronik dalam perkara pidana berbasis Undang-Undang ITE.









