KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali

KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 07:39
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biro jasa harus menyetor sebesar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta ke pihak-pihak di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Bali agar pengajuan pengurusan izin tinggal keimigrasian warga negara asing diproses. Hal itu dialami saat KPK memeriksa enam pihak biro jasa di Bali.

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp10 ribu sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," sambungnya.

Menurutnya, kantor imigrasi setempat tidak akan memproses pengajuan jika tidak ada setoran yang diterima. Maka dari itu, kata Budi, dalam perkara ini terdapat istilah 'uang klik'.

"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ujarnya.

Geledah Kantor Imigrasi di Bali

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan tersebut berlangsung pada 17-19 Juni 2026.

Baca juga: KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim

Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan menyasar tiga lokasi yang berbesa, di mana salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026). Ia menjelaskan, dalam giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen," ujarnya.

"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," sambungya.

KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.

Delapan Tersangka Pemerasan di Imigrasi:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Topik Menarik