Hotel Sultan Dieksekusi, GBK Tak Akan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking
JAKARTA - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan, pihaknya tak akan memberi kompensasi atau ganti rugi terhadap calon tamu yang telah memesan Hotel Sultan pasca-eksekusi pada Kamis (18/6/2026).
"Tidak, mereka memang karena booking sendiri dan ini izin kita harus luruskan juga, mereka juga membayar sendiri juga," ujar Rakhmadi usai melakukan eksekusi di depan lobi Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Rakhmadi pun mempersilakan bagi calon konsumen yang telah terlanjur memesan kamar di Hotel Sultan pasca-eksekusi untuk datang ke posko crisis center PPK GBK. Hal itu ditujukan untuk mendapat arahan dari para petugas.
"Oke baik, kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok (pesan kamar), silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center. Tadi ada beberapa sebetulnya sudah datang dan langsung pindah ke beberapa hotel yang ada di kawasan Senayan," ucap Rakhmadi.
Rakhmadi menegaskan, pihaknya bersama Kemensetneg berkomitmen untuk melayani lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi jangan khawatir, tentu arahan yang paling utama ialah sekarang kita kuasai dengan baik dulu, nanti ke depan begitu kita bisa open, kita bisa layani kita akan segera umumkan," terang Rakhmadi.
Sementara itu, kuasa hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah menjelaskan, kontrak pemesanan kamar di Hotel Sultan dilakukan antara calon konsumen dengan PT Indobuildco. Untuk itu, ia menegaskan, PPK GBK tak pernah terlibat kontrak pemesanan dengan calon konsumen.
"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPK GBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPK GBK tidak ada ikatan kontrak," tegas Chandra.
Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan ini telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPK GBK sejak dua minggu lalu.
"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18 (Juni). Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, itikadnya adalah itikad... silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," pungkasnya.









