Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

Berita Utama | inews | Kamis, 18 Juni 2026 - 11:47
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta masyarakat bersepakat fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, gerakan tersebut tidak boleh dinormalisasi di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya," ujar Cholil dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Cholil menilai masyarakat harus berani menyuarakan pandangan di ruang-ruang publik. Dia mengatakan, pengaruh yang berasal dari luar terus berkembang dan bahkan mulai masuk ke lingkungan kampus.

"Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," tutur dia.

Menurut Cholil, LGBT kerap dibiarkan dengan alasan kebebasan berekspresi. Padahal, kata dia, hak individu di Indonesia tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hak orang lain serta nilai-nilai yang dianut bangsa.

"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," ucap dia.

Cholil juga menyebut seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan nilai positif terhadap perilaku LGBT.

Lebih lanjut, Cholil menilai hingga kini belum terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT secara spesifik di ruang publik. Karena itu, MUI mendesak DPR dan pemerintah untuk menginisiasi regulasi yang lebih tegas.

"Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan," tuturnya.

Topik Menarik