Eks Dirjen Kemenag Klaim Tak Terima Aliran Uang Korupsi Haji, KPK: Kami Temukan Fakta Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. HL telah mengklaim tidak menerima aliran uang dalam kasus tersebut, tetapi KPK menyatakan menemukan fakta lain dari penyelidikan mereka.
"Kemudian untuk Dirjen PHU saudara HL ya memang kami mengikuti yang bersangkutan juga di beberapa media-media menyatakan tidak menerima aliran uang," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pengakuan HL yang menyatakan tidak menerima uang, bukan berarti yang bersangkutan tidak menerima aliran dana secara langsung. Sebab penyidik menemukan fakta lain soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Kalaupun (HL) ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran (uang) mungkin yang dimaksud adalah aliran yang langsung. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada (aliran uang) tidak langsung dan ada (aliran) langsung kan," sambungnya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan bahwa Hilman telah memenuhi panggilan penyidik pada sore hari ini. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan ini masih berlangsung. "Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya."
Hilman Latief pernah diperiksa KPK pada Kamis (18/9/2025). Hilman mengaku dicecar soal regulasi dalam penyelenggaraan haji.
Hilman datang ke KPK pada pukul 10.22 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih setelah terlihat meninggalkan KPK pukul 21.53 WIB.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji," ujar Hilman.










