Libur Hari Pancasila, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Juni 2026
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026, ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Pancasila.
"Sehubungan dengan libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta yang dilihat pada Minggu (31/5/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meski demikian, para pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.




