Rupiah Dekati Rp17.900, BI Pastikan Intervensi Berkelanjutan
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi berkelanjutan di pasar keuangan, baik domestik maupun offshore.
Pernyataan ini merespons tekanan terhadap rupiah yang terus berlanjut hingga mendekati level psikologis Rp17.900 per USD di tengah periode libur dan cuti bersama Iduladha.
"Sebagaimana disampaikan Gubernur Bank Indonesia pada kesempatan sebelumnya, Bank Indonesia terus berkomitmen hadir di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, around the world, around the clock," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Denny menjelaskan, meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global akibat memanasnya konflik di Timur Tengah menjadi faktor utama yang menekan rupiah. Kondisi tersebut diperparah oleh lonjakan kebutuhan dolar AS di pasar domestik yang tidak diimbangi pasokan valas yang memadai.
“Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah. Di samping itu, terdapat peningkatan kebutuhan valas secara musiman, antara lain untuk pembayaran ULN dan repatriasi dividen, di tengah arus masuk dolar AS yang terbatas," tutur dia.
Adapun komitmen bank sentral diwujudkan melalui optimalisasi intervensi pasar valas menggunakan instrumen Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
Selain intervensi di pasar spot dan derivatif, BI juga memperkuat strategi melalui bauran kebijakan moneter (monetary policy mix). Langkah tersebut dilakukan dengan menjaga struktur suku bunga instrumen moneter tetap kompetitif guna mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik dan meminimalkan risiko capital outflow.
Dari sisi pengendalian permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga memperketat aturan pembelian valas tunai tanpa underlying. Mulai Juni 2026, BI menetapkan ambang batas pembelian valas tunai terhadap Rupiah tanpa dokumen pendukung sebesar USD25.000 per pelaku per bulan.
“Dari sisi permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026,” kata Denny.
Tidak hanya itu, BI juga memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh perbankan dan korporasi.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi,” katanya.
Denny memastikan, Dewan Gubernur Bank Indonesia akan terus memantau dinamika pasar keuangan global dan domestik secara intensif serta siap mengambil langkah lanjutan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas Rupiah dan ketahanan eksternal perekonomian nasional.
“Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia,” ujar dia.
(DESI ANGRIANI)

