8 Bulan Ditutup, Izin Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
IDXChannel - Indonesia kembali dapat mengekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi. Peluang tersebut muncul setelah otoritas makanan dan obat Arab Saudi, yaitu Saudi Food and Drug Authority (SFDA), menyetujui usulan Indonesia untuk membuka lagi izin ekspor udang dan produk udang dari Tanah Air. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Minggu (24/5/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi keputusan tersebut sebagai kabar baik. Dia mengajak eksportir produk perikanan, khususnya udang dan produk udang, untuk semakin menggencarkan ekspor ke Arab Saudi.
“Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Sekjen Ferry Kurnia Lantik Pengurus Partai Perindo Jabar: Prioritas Utama Menuju Pemilu 2029
Ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi terhenti sekitar delapan bulan sejak 7 September 2025 akibat isu terkontaminasinya udang Indonesia dengan Sesium 137. Akibatnya, SFDA menangguhkan izin empat eksportir Indonesia.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengatakan, Indonesia pun membuka dialog dengan SFDA untuk merespons hal tersebut. Indonesia menyampaikan laporan yang mendukung keamanan produk udang Indonesia sebagai pertimbangan membebaskan kembali masuknya udang Indonesia ke Arab Saudi.
“Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi
Upaya membuka kembali ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi disinergikan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Task Force Cesium 137 di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kedutaan Besar RI Riyadh, dan Atase Perdagangan RI di Riyadh yang berkolaborasi dengan SFDA.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan yang terdaftar di SFDA. SFDA mengizinkan semua perusahaan tersebut untuk ekspor ke Arab Saudi dengan mengikuti prosedur sertifikasi bebas sesium 137 yang telah diterapkan ke Amerika Serikat.
(NIA DEVIYANA)








