KPK: Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Oknum Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat tiga perusahaan yang telah menyetorkan uang miliaran rupiah ke oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu didalami saat pemeriksaan lima orang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS pada Rabu (13/5/2026).
Adapun, saksi yang dimaksud ialah, Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, dan Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT).
Kemudian, Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB), dan Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB. Namun, satu saksi terakhir tak hadir pemanggilan.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/5/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pula modus pembayaran yang dimaksud.
"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Nama tersangka baru di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
(Febrina Ratna Iskana)




