Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Berita Utama | inews | Rabu, 6 Mei 2026 - 11:24
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tidak menahan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan karena pertimbangan hukum dan subjektif penyidik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Ojo, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

"Ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor lain dalam memutuskan tidak menahan tersangka. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.

Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.

Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa pedagang buah KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Usai kejadian, pengemudi mobil Pajero sempat melarikan diri dari lokasi.

Setelah ditangkap, LPR mengaku kabur karena takut diamuk massa. Dia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik