Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap
MUSI RAWAS, iNews.id - Polda Sumatera Selatan membongkar kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dalam operasi besar ini, polisi menangkap 11 pelaku yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Operasi yang dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono dari Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik ilegal yang sudah berjalan selama berbulan-bulan.
Penyelidikan berfokus di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, tepatnya di Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas.
Di lokasi tersebut, truk tangki Hino berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin ditemukan menyimpang dari jalur distribusi resmi.
Truk yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau ke Bengkulu justru dialihkan ke gudang di Musi Rawas.
Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter Pertalite diturunkan lalu ditukar dengan minyak bensin ilegal dari wilayah Musi Rawas Utara.
Modus ini disebut telah berlangsung selama enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp700.000 per ton bagi para pelaku.
Dalam operasi pengungkapan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu truk Colt Diesel berisi 10.000 liter minyak ilegal, tiga mobil pikap, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan kimia pewarna, serta uang tunai Rp5,2 juta.
Selain itu, 11 unit telepon genggam milik para pelaku juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik ilegal tersebut.
"BBM subsidi adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi. Pengungkapan BBM subsidi ilegal di Musi Rawas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga distribusi energi nasional.










