Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Utama | inews | Selasa, 28 April 2026 - 00:28
share

DELISERDANG, iNews.id - Polresta Deliserdang menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di pintu keluar Tol Lubuk Pakam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp57,2 miliar.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia.

“Petugas berhasil mengamankan 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 liquid vape mengandung narkotika serta 350 sachet happy water,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Tanjung Leidong. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga memasuki jalur Tol Kisaran.

Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengadang sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dari operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni J (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M (17).

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian. Selain itu, polisi juga menemukan ribuan ekstasi serta narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan serbuk happy water.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan lain terkait perlindungan anak.

Topik Menarik