Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai

Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai

Berita Utama | sindonews | Kamis, 16 April 2026 - 17:05
share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkan kepada Bea Cukai.

Kepala Seksi III Direktorat Teknis Kepabeanan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan arus uang lintas negara yang dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

"Untuk pembawaan uang tunai yang masuk ke Indonesia, jika nilainya Rp100 juta atau lebih, wajib dilaporkan kepada Bea Cukai," ujar Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:Menhaj: Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji 22 April, Puncak Haji 25-26 MeiIa menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada otoritas yang berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung pengawasan stabilitas sistem keuangan. "Laporan yang disampaikan melalui Bea Cukai akan disampaikan kepada Bank Indonesia maupun PPATK," kata Cindhe.

Baca Juga:Petugas Haji Mulai Berangkat ke Arab Saudi 13 April 2026

Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara. "Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tutupnya.

Topik Menarik