Oknum Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Kena Ledakan Senapan Rakitan
SIAK, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka kasus ledakan maut saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak. Insiden tragis ini mengakibatkan seorang siswa kelas sembilan meninggal dunia akibat terkena serpihan ledakan.
IP diduga lalai karena tetap mengizinkan siswanya memeragakan proyek berbahaya yang menggunakan bahan peledak di lingkungan sekolah.
Berdasarkan hasil penyidikan, IP merupakan guru pembimbing dalam kegiatan praktik sains yang digelar pada 8 April 2026 lalu.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, tersangka sebenarnya sudah mengetahui bahwa proyek senapan rakitan yang dibuat siswa tersebut menggunakan bahan yang berisiko tinggi menimbulkan ledakan.
Bahkan, korban berinisial MAA (15) sempat menjelaskan bahan-bahan serta cara kerja proyeknya saat sesi presentasi. Namun, meski risiko sudah terpampang nyata, tersangka IP tetap memberikan lampu hijau untuk melakukan demonstrasi.
Petaka terjadi saat demonstrasi berlangsung. Senapan rakitan tersebut tiba-tiba meledak hebat dan menghamburkan pecahan material ke berbagai arah. Malang bagi MAA, serpihan ledakan mengenai bagian wajah dan kepalanya dengan telak.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, akibat luka yang sangat parah, nyawa remaja berusia 15 tahun tersebut tidak berhasil diselamatkan," kata kapolres saat konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Siak telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga tenaga medis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian.
"Kami mengamankan unit printer tiga dimensi, laptop, serta pecahan material senapan rakitan dan sisa bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka IP kini harus menghadapi proses hukum yang berat.
Dia dijerat dengan Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kapolres.










