Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa
BANDUNG, iNews.id – Sidang kasus penghinaan terhadap suku Sunda dengan terdakwa Youtuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra Nasihan terpaksa ditunda. Sedianya, pria tersebut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/4/2026).
Penundaan ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
Resbob sebenarnya sudah dihadirkan di Ruang II Wirjono Prodjodikoro PN Bandung dengan pengawalan petugas. Namun, dalam persidangan, JPU meminta waktu agar pembacaan tuntutan diundur hingga pekan depan.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menginstruksikan agar tuntutan tetap dibacakan pada Rabu (8/4/2026) mendatang. Langkah ini diambil agar tim kuasa hukum Resbob memiliki waktu yang cukup untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Purbaya Proyeksi Defisit APBN Bisa Capai 3,7 Persen Jika Harga MInyak Tembus USD92 per Barel
Usai persidangan ditunda, Resbob sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum digiring kembali ke mobil tahanan. Dengan nada rendah, ia mengaku pasrah dan akan menerima apa pun tuntutan yang dijatuhkan jaksa nantinya.
"Saya akan menerima tuntutan yang dibacakan nanti. Ini sebagai bentuk penebusan dosa saya kepada suku Sunda," ujar Adimas Firdaus alias Resbob lirih.
Kasus ini bermula dari unggahan konten video Resbob yang dinilai merendahkan dan menghina suku Sunda di media sosial. Akibat perbuatannya, ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam berkas dakwaan, Resbob dijerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari konten bernada SARA tersebut.
Sidang akan dilanjutkan lusa dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


