KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Kamis (2/4/2026). Daris diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office serta Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang sebagai Senior Associate pada S&P Law Office.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026).
Selain Eka dan Bambang, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.









