Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha tambang, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah ditetapkan tersangka, Samin Tan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan.
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," ucap Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Dia menerangkan, Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak. Syarief menyebut, dokumen itu diperoleh dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," tuturnya.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. AKT diketahui masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," ujarnya.
Syarief mengatakan perbuatan hukum Samin Tan ini membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









