Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu sebelumnya telah melapor melalui aplikasi Coretax.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan, Menkeu selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk tahun pajak 2025.
Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional, kondisi 'kurang bayar' adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Untuk meminimalkan kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.
"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.
Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus kurang bayar senilai Rp50 juta. Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal.
Purbaya diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax.










