Sikap Dewan Pers soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.
Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia yaitu mengenai ketentuan investasi asing hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Baca juga: Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Hanya Amankan 2 Total Perdagangan Nasional
Nova Arianto Resmi Jadi Asisten Pelatih John Herdman saat Timnas Indonesia Turun di FIFA Series 2026
Dewan Pers menilai dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.
Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan diatur dalam Pasal 7 Perpres itu berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.
Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.
Roy Suryo cs Ajukan Oegroseno hingga Din Syamsuddin Jadi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini
Karena itu, Dewan Pers berpendapat: 1. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 2. Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers.
Pernyataan Sikap Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama draf Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology. IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.
Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform global (Big Tech).
Atas dasar tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional: Perjanjian ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
2. Imunitas Ekonomi Big Tech: Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Di saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).
3. Ancaman Terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma: Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi. Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.
4. Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights: Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres No. 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.
5. Risiko Keamanan dan Arus Informasi Unilateral: Kolaborasi keamanan siber dan aliran data lintas batas yang diatur tanpa proteksi kuat bagi industri lokal hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar data mentah, tanpa ada nilai tambah bagi penguatan ekosistem informasi dalam negeri.
Tuntutan IJTI kepada Presiden Prabowo
Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk: 1. Melakukan Review Total dan Moratorium Ratifikasi: Segera mengkaji ulang pasal pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek. 2. Menjamin "Level Playing Field": Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global. 3. Memperkuat Kedaulatan Informasi: Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia. 4. Melibatkan Komunitas Pers: Mengajak dewan pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional.









