KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Utama | inews | Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno (JP), Selasa (10/3/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelusuri aliran dana gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengonfirmasi aliran dana kasus tersebut ke Japto.

"Nah ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, KPK memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3/2026). Sedianya, Japto akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat ini, Japto telah hadir untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," katanya.

Dalam kasus itu, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasis dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Topik Menarik