KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu lantaran proses penanganan perkara diklaim telah sesuai dengan regulasi
"KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Budi memastikan, seluruh proses penanganan terkara, termasuk penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti yang disyaratkan dalam UU.
Baca Juga: Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
"Kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti," kata Budi.
Jurnalis Protes Buang ID Card usai Diusir Liput Arahan Gubernur Pasca-OTT Bupati Pekalongan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Achmad Al FiqriBudi mengajak seluruh masyarakat untuk menyimak penanganan perkara ini. Pasalnya, praktik lancung dalam perkara ini telah berdampak luas bagi calon jemaah haji.
Menurutnya, ada diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas panjang antrean.
"Maka dengan adanya diskresi 50-50 dibagi untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus maka yang semula untuk memangkas panjangnya antrean daripada haji reguler jadi tidak sepenuhnya terpenuhi, karena kemudian 50 atau 10.000-nya beralih ke kuota haji khusus," jelasnya.
Apalagi, kata Budi, ada dugaan aliran uang "panas" dalam perkara ini. "Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu," pungkasnya.Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/3/2026).
Hal itu disampaikan hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro seusai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026)
"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.
Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan. "Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujar Sulistyo sambil mengetuk palu menutup sidang.










