Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati

Habiburokhman Bersyukur ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 6 Maret 2026 - 08:56
share

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersyukur Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati. Dia melihat majelis hakim yang memvonis Fandi paham dengan asas dan norma KUHP dan KUHAP baru.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif, dan substantif," kata Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, Majelis Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP bahwa hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis (5/3/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," pungkasnya.

Topik Menarik