1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS, dari Sawit hingga Komponen Elektronik
WASHINGTON DC, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Melalui perjanjian ini, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian tersebut dinilai saling menguntungkan bagi kedua negara. Bagi Indonesia, ART membuka peluang ekspor yang lebih luas untuk sejumlah komoditas unggulan.
Produk seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, komponen elektronik dan semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang kini mendapat tarif nol persen. Secara total, terdapat 1.819 pos tarif Indonesia yang memperoleh fasilitas tersebut.
"Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Kamis (19/2).
Penyebab Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Sudah Dipuji Pemain Persib Bandung Beckham Putra
Airlangga menambahkan, produk tekstil dan apparel Indonesia juga dapat masuk ke pasar AS dengan tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ," ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan ini sangat penting bagi sektor tekstil yang menjadi sumber penghidupan sekitar 4 juta pekerja di Indonesia. Akses pasar yang lebih luas ke AS dinilai dapat menjaga keberlangsungan industri tersebut beserta keluarga para pekerja.
"Tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," papar Airlangga.
Kesepakatan ART merupakan hasil negosiasi intensif yang berlangsung sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.
Sebelumnya, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah melalui proses perundingan, disepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0–10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian tersebut.









