Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bentuk Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan Oegroseno dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?' di iNews, Selasa (17/2/2026).
“Saya mengarahnya ke situ (kirminalisasi),” ujar Oegroseno.
Dia menilai penerapan pasal dalam perkara ini bermasalah. Sebab, pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman paling berat.
"Ini kan akan dikaitkan penerapan undang-undangnya saja dengan beberapa pasal itu pun sudah salah. Karena kalau ada beberapa satu perbuatan kemudian masuk dalam beberapa peraturan pidana ya kan itu diambilkan pasal yang terberat ancaman hukumannya," kata Oegroseno.
Sementara itu, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Arif Nasution mengungkapkan, polemik ijazah Jokowi tidak lagi murni masalah hukum. Menurutnya ada kepentingan politik.
“Saya sampaikan bahwa 'Kami Jokowi' yang saya pimpin, empat hari yang lalu kami telah mengadakan rapat. Kami mengembangkan namanya menjadi 'Kami Jokowi-Gibran' yang kita singkat dengan Kajoran,” kata Razman dalam program yang sama.
Lebih lanjut, Razman mengatakan polemik ijazah Jokowi belakangan ini mulai bergeser dari aspek hukum ke arah kepentingan politik.
“Jadi, saya ingin menyampaikan mengapa saya semakin melihat dari perspektif saya, yang pernah juga menjadi politisi, dosen, dan juga praktisi hukum, kok kelihatannya makin ke sini ini bukan pada aspek penegakan hukum, tetapi makin mendekati unsur kepentingan politik. Nah, ini ada argumennya,” ujar Razman.
Razman juga mengkritik pernyataan sejumlah tokoh yang dinilai terlalu jauh menyimpulkan perkara sebelum ada putusan hukum tetap.
“Belum ada putusan hukum yang inkracht terkait dengan ijazah Pak Jokowi yang menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu,” katanya.










