Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan peringatan resmi bagi seluruh wajib pajak agar waspada terhadap penipuan mengatasnamakan instansinya. Modus yang digunakan para pelaku kini semakin beragam, mulai dari isu pemadanan NIK hingga pengiriman file berbahaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ucap Inge dalam pengumuman resminya, Minggu (15/2/2026).
Para pelaku penipuan diketahui memanfaatkan isu-isu terkini di bidang perpajakan untuk menjebak korban. Setidaknya ada tiga latar belakang utama yang sering digunakan, yakni pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.
Narasi penipuan yang kerap muncul di lapangan meliputi, pengiriman file dengan format .apk melalui WhatsApp (WA) yang dapat mencuri data pribadi, kemudian mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu.
Modus lainnya, pelaku menghubungi wajib pajak untuk segera melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi), meminta pembayaran materai melalui akses tautan ilegal dan menelepon langsung, serta meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.
Jika masyarakat menerima pesan atau telepon mencurigakan tersebut, DJP mengimbau agar segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak melakukan transaksi atau klik apa pun.
“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” jelasnya.





