OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan

OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan

Berita Utama | sindonews | Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan antara wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus. Sebab, situasi tersebut rentan menjadi ruang transaksional.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat KPP Madya Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, penindakan tersebut harus menjadi momentum memperkuat pembenahan sistem perpajakan demi menjaga penerimaan negara dan kepercayaan publik.

Baca juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan

"Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional," ujarnya, Kamis (12/2/2026). Potensi atau kerawanan tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit telah dipotret KPK melalui kajian ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit’ yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020-2021.

Dalam kajian itu terungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Berdasarkan studi kasus di Riau ditemukan selisih antara luas lahan perkebunan sawit dalam perizinan dengan luasan lahan yang menjadi objek pengenaan pajak, termasuk Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).

Kondisi tersebut diperparah lemahnya regulasi penyampaian SPOP sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

"KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit yang ditandai dengan perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan. Di sisi hulu ke hilir, ditemukan juga bahwa tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki NPWP," ujarnya. "Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," sambungnya.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi dalam upaya mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di perkebunan kelapa sawit yaitu:

1. DJP wajib melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

2. Melakukan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan BPN, Kementan, KLHK, dan pemerintah daerah untuk memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan realitas lapangan.

3. Mendorong revisi PMK Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital.

Topik Menarik