Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Berita Utama | inews | Rabu, 4 Februari 2026 - 13:48
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset saham senilai Rp467 miliar.

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari 6 Sub rekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 Miliar, harga per 15 Desember 2025," ucap Ade dikutip, Rabu (4/2/2026). 

Ade menambahkan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama (Dirut) MPAM, Djoko Joelijanto, pemegang saham MPAM Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksa dana Minna Padi dengan harga murah.

"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," katanya.

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Selain itu, Ade menyebut penyidik turut memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu. 

"Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ucapnya.

Topik Menarik