Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Utama | inews | Selasa, 3 Februari 2026 - 16:15
share

JAKARTA, iNews.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) pada Jumat (30/1/2026) malam. Tindakan ini diambil usai AJM divonis bersalah terkait tindak pidana penganiayaan ringan.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, kasus yang menjerat AJM bermula dari sebuah insiden di salah satu restoran di kawasan Ubud pada September 2025.

Pada kesempatan itu, AJM diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Ubud, Pecalang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena enggan membayar tagihan makan.

AJM berdalih, kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya seorang WNI berinisial NLS, sehingga terjadi perselisihan dengan karyawan restoran yang berujung pada aksi pemukulan kepada AJM oleh sejumlah orang di lokasi kejadian, sebelum akhimya dia diamankan petugas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 2026 dan memindahkan AJM ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025.

Seiring berjalannya waktu, AJM ternyata telah dilaporkan kekasihnya NLS ke Polres Badung pada Agustus 2025 karena penganiayaan terhadap NLS. Polres Badung sempat memohon penundaan deportasi AJM ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Meski selama proses hukum sempat mencuat fakta bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus, prosedur hukum tetap bergulir hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan pada 28 Januari 2026.

Dengan berakhirnya urusan pidana tersebut, Polres Badung merekomendasikan pendeportasian AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan ditindaklanjuti pendeportasiannya oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas menuju Blenheim, Selandia Baru. 

Rekomendasi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM, sehingga yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Denpasar juga memasukkan nama AJM ke dalam daftar penangkalan, yang secara otomatis melarangnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia. 

"Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).