Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Sejumlah perusahaan telah diberikan teguran karena dinilai tidak menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur,” ujar Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang. Pengaduan dari perusahaan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 08132064789, sedangkan peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui pesan langsung akun Instagram resmi @Kemnaker.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III. Ia menilai program tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan keterampilan serta kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, meskipun penguatan tata kelola dan akuntabilitas tetap menjadi perhatian.
“Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Evaluasi secara komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan, dan kami berharap dukungan berkelanjutan dari Komisi IX,” katanya.
Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan serta sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun jumlah posisi magang mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.
Ke depan, Kemnaker mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.
“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan,” ujar Yassierli.
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
(Shifa Nurhaliza Putri)










