Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.
Tim Penasihat Hukum menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.
Dari tujuh saksi, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook,” ujar Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir.
Dikatakan Ari, ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,”ujar Ari.
“Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” lanjutnya.
Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, menambahkan, lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.
Dodi mengatakan, kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,”ujarnya.
“Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,”tandasnya.










