Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Target Wajib 2027 untuk Mobil Baru

Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Target Wajib 2027 untuk Mobil Baru

Berita Utama | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 19:41
share

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus melakukan modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan, bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.

"Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," ujar Wibowo, Senin (19/1/2026).

 

Ia menegaskan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara e-BPKB akan diberikan pada saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.

 

Memasuki tahun 2026, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Dengan demikian, fungsi dokumen konvensional tetap dipertahankan dan diperkuat dengan sistem digital.

Wibowo menjelaskan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan data, chip RFID menyimpan informasi kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital. Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.

Terkait mekanisme pengurusan, e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan dengan proses penerbitan STNK di Samsat terdekat. Masyarakat cukup menyiapkan KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” kata Wibowo.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji menambahkan bahwa pemberlakuan e-BPKB menjadi catatan sejarah transformasi digital administrasi kendaraan bermotor. 
"Kebijakan ini akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027 guna meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi," kata Sumardji.
 

Topik Menarik