2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, Dianggap Lalai

2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, Dianggap Lalai

Berita Utama | inews | Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13
share

JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Gedung Nucleus atau PT NNN di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penetapan tersangka dilakukan karena unsur kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan pada 8 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tangsel memeriksa lima orang saksi dan dua saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu EBBN (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, dan SW (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).

AKBP Victor menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain manual book mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, serta satu unit mesin ekstraksi yang diduga menjadi sumber ledakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, sedangkan lantai tiga dan empat difungsikan sebagai area produksi.

"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, di mana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," kata Wira.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan dari mesin ekstraksi menemukan adanya kandungan etanol yang saat kejadian telah berbentuk uap etanol.

Penumpukan uap etanol tersebut menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, lalu memicu reaksi eksotermis atau reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ledakan tersebut terjadi akibat kelalaian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Topik Menarik